Masih Punya Uang Berikut? Segera Tukarkan ke Bank Indonesia
Uang yang telah ditarik dari peredaran, masih bisa ditukarkan ke Bank Indonesia--
4. Kebutuhan masyarakat akan pecahan baru, dengan mempertimbangkan faktor kegunaan dalam transaksi sehari-hari dan kegunaan dalam menyimpan nilai (store a value).
BACA JUGA:Uang Koin Rp 1.000 Gambar Kelapa Sawit Laku Puluhan Juta? Begini Cara Jualnya
Lalu bagaimana jika Anda masih memiliki uang yang telah ditarik dari peredaran? Segera tukarkan ke Bank Indonesia. Berikut ini daftar uang yang telah ditarik dari peredaran.
BACA JUGA:8 Uang Koin Kuno Ini Dicari Kolektor, Harganya Mencapai Ratusan Juta?
Rp 10.000/TE 1979
Tanggal Pencabutan 01 Mei 1992
Rp 5.000/TE 1980
Tanggal Pencabutan 01 Mei 1992
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: