Iklan dempo dalam berita

Formasi PPPK 2024 Kota Bekasi 8.420 Orang, Segera Lengkapi Syarat Berikut

Formasi PPPK 2024 Kota Bekasi 8.420 Orang, Segera Lengkapi Syarat Berikut

Kuota dan formasi PPPK Kota Bekasi 2024--

- Buat Password dan Pertanyaan Keamanan: Buat password yang aman dan pertanyaan keamanan untuk keamanan akun Anda.

- Verifikasi Akun: Setelah mengisi semua data, klik “Submit” dan lakukan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan.

2. Login dan Pilih Formasi

Setelah registrasi, login ke akun SSCASN Anda dengan menggunakan NIK dan password yang telah dibuat. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut:

- Pilih Menu Daftar: Setelah login, klik menu “Daftar” untuk memulai proses pendaftaran.

- Pilih Instansi dan Formasi: Pilih instansi yang Anda minati dan formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan Anda.

BACA JUGA:Punya Rencana Berkunjung ke Ranah Minang? Hindari Ucapkan Kata-kata Fatal Ini

- Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan tidak ada data yang terlewat atau salah.

3. Unggah Dokumen

Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda perlu mengunggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan. Pastikan dokumen-dokumen tersebut dalam format yang diminta (misalnya PDF atau JPG) dan tidak melebihi ukuran file yang ditentukan.

4. Cetak Kartu Pendaftaran

Setelah semua dokumen terunggah, cetak kartu pendaftaran sebagai bukti bahwa Anda telah berhasil mendaftar. Simpan kartu pendaftaran ini dengan baik karena akan diperlukan pada tahap seleksi berikutnya.

Sebelum anda melakukan tes PPPK 2024 penting untuk anda mengetahui materi ujian dengan baik adalah kunci utama untuk meraih kesuksesan.

BACA JUGA:Orang Minang Sudah Tahu Belum? Ini Pantangan Ibu Hamil Menurut Adat Minang, Salah Satunya Duduk di Depan Pintu

Pelajari dengan teliti materi tes PPPK yang meliputi bidang pengetahuan umum, bidang keahlian tertentu sesuai formasi yang dipilih, serta tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: