Ini Syarat dan Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Jadi WNA, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan
Syarat dan cara pindah kewarganegaraan WNI jadi WNA--
- Permohonan ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai dan memuat informasi pribadi lengkap serta alasan permohonan.
- Permohonan diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
BACA JUGA:Harga Sewa Kos Dekat Kampus Unsri Palembang, Harga Terjangkau dan Aman
3. Dokumen yang Diperlukan
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang telah disahkan.
- Fotokopi akta perkawinan, perceraian, atau kematian pasangan (jika relevan) yang telah disahkan.
- Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang telah disahkan.
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, pemohon akan menjadi warga negara asing.
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar.
4. Proses Peninjauan dan Persetujuan
- Setelah menerima permohonan beserta lampiran, Perwakilan Republik Indonesia akan memeriksa kelengkapan dokumen dalam waktu maksimal 14 hari.
- Jika berkas lengkap, Perwakilan Republik Indonesia meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu maksimal dua bulan.
- Menteri kemudian memeriksa permohonan dalam waktu paling lama 14 hari.
- Jika berkas telah lengkap, Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu maksimal 14 hari.
- Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia untuk disampaikan kepada pemohon.
BACA JUGA:8 Resep Olahan Daging Kambing Kurban Idul Adha 2024, Mudah Dibuat dan Lezat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: