Iklan dempo dalam berita

Untuk Warga Sumatera Utara, Ini Jadwal Perekrutan Pantarlih Pilkada Sumatera Utara 2024 serta Cara Daftarnya

Untuk Warga Sumatera Utara, Ini Jadwal Perekrutan Pantarlih Pilkada Sumatera Utara 2024 serta Cara Daftarnya

Jadwal perekrutan Pantarlih Sumatera Utara--

Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Seleksi dan pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 diselenggarakan oleh sektretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU masing-masingkelurahan. P

roses pendaftaran dapat berlangsung secaraonline maupun offline sesuai kebijakan dari masing-masing penyelenggara.

Berikut tata cara pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 secara umum:

1. Mengunjungi sekretariat PPS atau kantor KPU daerah setempat.

2. Minta formulir pendaftaran calon anggota pantarlih Pilkada 2024.

3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan tepat.

4. Lengkapi berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan.

5. Serahkan formulir pendaftaran dan berkas-berkas persyaratan ke PPS sesuai jadwal yang ditentukan.

BACA JUGA:Alokasikan Rp 165 Triliun untuk Nasabah KUR BRI, Ini Tabel Pinjaman BRI 2024 dengan Bunga 6 Persen per Tahun

Masa Kerja Pantarlih 2024

Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama dengan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).

Masa kerja Pantarlih ialah 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Namun sebagai catatan, masa kerja Pantarlih bisa berbeda bergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih 2024

Tugas dan kewajiban Pantarlih dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: