Untuk Warga Sumatera Utara, Ini Jadwal Perekrutan Pantarlih Pilkada Sumatera Utara 2024 serta Cara Daftarnya
Jadwal perekrutan Pantarlih Sumatera Utara--
Setelah mengenali buku panduan Pantarlih Pemilu 2024, secara teknis menurut ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Pantarlih memiliki tugas antara lain:
1. Mengikuti bimbingan teknis
2. Menyusun rencana kerja
3. Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW
4. Melaksanakan Coklit
5. Membuat laporan harian
6. Menentukan alamat potensial TPS
7. Menyusun laporan hasil coklit
8. Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS
9. Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih
BACA JUGA:Idul Adha 2024, Ini 7 Cara Jitu Mengolah Daging Kurban agar Lebih Empuk dan Tidak Berbau Prengus
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Demikian informasi jadwal perekrutan Pantarlih Pilkada Sumatera Utara 2024. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: