Untuk Warga Sumatera Utara, Ini Jadwal Perekrutan Pantarlih Pilkada Sumatera Utara 2024 serta Cara Daftarnya
Jadwal perekrutan Pantarlih Sumatera Utara--
"Rekrutmen akan dilakukan pada pertengahan bulan Juni ini, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," sebut Robby, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM dan Litbang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut itu.
Robby mengungkapkan bahwa pihak KPU Sumut dan 33 KPU Kabupaten/Kota, sudah melakukan kordinasi dengan pencermatan TPS di masing-masing Kabupaten/Kota se-Sumut untuk pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024, nantinya.
"Teman-teman Divisi Data, juga akan rakor nasional membahas pencermatan TPS. Sekaligus Divisi SDM akan rakor terkait rekrutmen petugas Pantarlih," jelas Robby.
BACA JUGA:KPU Lampung Buka Rekrutmen 2.857 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Catat Jadwalnya
Untuk diketahui, tugas dari petugas Pantarlih, untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam melaksanakan pemutakhiran data untuk pemilihan. Pantarlih akan melaksanakan tahapan pemutakhiran data atau kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).
Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan bantuan PPK, PPS dan Pantarlih.
Tugas ini dilakukan selama masa kerja yang ditetapkan yakni satu bulan. Terhitung 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Gaji Pantarlih Sumut 2024
Selanjutnya, gaji atau honor Pantarlih diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
BACA JUGA:Niat dan Jadwal Puasa Dzulhijjah! Pahala Melimpah Sebelum Hari Raya Idul Adha
Berdasarkan surat tersebut, gaji atau honor Pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Selain menerima gaji, Pantarlih juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan.
Berikut persyaratan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:
Pelamar pantarlih Pilkada 2024 wajib memenuhi beberapa persyaratan, terkait usia, kewarganegaraan, hingga pendidikan.
Persyaratan pendafataran pantarlih Pilkada 2024 tercantum di Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut:
BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Jadi WNA, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: