Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024? Segini Nominalnya yang Ditetapkan KPU RI
Gaji Pantarlih Pilkada 2024--
2. Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
5. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.
BACA JUGA:Anggota Polisi Dikeroyok Buruh Harian, Pelakunya Berhasil Ditangkap
Selain persyaratan umum di atas, pelamar pantarlih Pilkada 2024 juga wajib memenuhi dokumen persyaratan.
Dokumen syarat pantarlih Pilkada 2024 berbeda-beda pada setiap daerah. Namun, syaratdokumen yang umumnya dibutuhkan dalam pendaftaran Pantarlih terdiri dari:
1. Fotokopi KTP elektronik (e-KTP).
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
3. Daftar riwayat hidup dari KPU.
4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm yang disertakan ke daftar riwayat hidup.
5. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
6. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani.
BACA JUGA:3 Keutamaan Puasa Dzulhijjah, Pahala Dilipatgandakan! Ini Niat dan Tata Caranya
Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: