Iklan RBTV Dalam Berita

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 Berapa Lama? Ini Aturannya, Simak Tugasnya dari KPU

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 Berapa Lama? Ini Aturannya, Simak Tugasnya dari KPU

Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024--

1. Fotokopi KTP elektronik (e-KTP).

2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

3. Daftar riwayat hidup dari KPU.

4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm yang disertakan ke daftar riwayat hidup.

5. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

6. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani.

BACA JUGA:Canggih! Pakai AI, BRI Kenalkan Conversational Banking hingga Robot Cash Management

Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Seleksi dan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diselenggarakan oleh sektretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU masing-masing kelurahan.

Proses pendaftaran dapat berlangsung secara online maupun offline sesuai kebijakan dari masing-masing penyelenggara.

Berikut tata cara pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 secara umum:

1. Mengunjungi sekretariat PPS atau kantor KPU daerah setempat.

2. Minta formulir pendaftaran calon anggota Pantarlih Pilkada 2024.

3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan tepat.

4. Lengkapi berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: