Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 Berapa Lama? Ini Aturannya, Simak Tugasnya dari KPU
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024--
Gaji dan honor anggota Pantarlih Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU dalam Rangka Tahapan Pemilihan Tahun 2024.
Dalam surat keputusan tersebut dirincikan bahwa honor Pantarlih Pilkada 2024 yakni sebesar Rp 1 juta per bulan.
Di samping itu, anggota Pantarlih Pilkada juga mendapat jaminan tunjangan jika mengalami kecelakaan saat bekerja dengan nominalnya mulai Rp 8-Rp 36 juta per orang.
BACA JUGA:Butuh Pinjaman? Coba Pinjam di BRI, Ini Jenis-jenis Pinjaman BRI 2024 dari Offline hingga Online
Tugas dan Wewenang Anggota Pantarlih Pilkada 2024
Sebagai salah satu pelaksana Pilkada, Pantarlih memiliki sejumlah tugas yang ditetapkan baginya. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Tugas Pantarlih tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut penjelasannya:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BACA JUGA:Cerita Dibalik Siswi SMK Tewas Tenggelam di Trokon Curup, Pihak Sekolah Angkat Bicara
Selain tugas, Pantarlih juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan perannya. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2020, berikut ini kewajiban Pantarlih:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: