Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Daftar 6 Ormas yang Dapat Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah, Apa Alasan Pemberian Izin Ini?

Ini Daftar 6 Ormas yang Dapat Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah, Apa Alasan Pemberian Izin Ini?

Daftar Organisasi keagamaan yang mendapat izin mengelola pertambangan--

Enam eks lahan PKP2B yang telah dialokasikan untuk ormas keagamaan tersebut adalah eks lahan tambang batubara dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung. 

Menteri ESDM memastikan bahwa keenam PKP2B tersebut telah dialokasikan secara khusus untuk masing-masing ormas keagamaan yang telah ditetapkan.

Namun, jika ormas-ormas keagamaan yang bersangkutan tidak mengambil penawaran IUP, lahan tambang tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah dan selanjutnya akan dilelang.

BACA JUGA:Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 Berapa Lama? Ini Aturannya, Simak Tugasnya dari KPU

"(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, jika ormas yang bersangkutan tidak mau ambil," jelas Arifin.

Kebijakan dan Dasar Hukum

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas jasa-jasa ormas keagamaan dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.

BACA JUGA:Waw! Ini Daftar Investor IKN Kelas Kakap Asing hingga Lokal, Ada Siapa Saja?

"Dalam pandangan kami dan atas arahan bapak Presiden, kontribusi daripada tokoh-tokoh ini atau organisasi ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya," ungkap Bahlil.

Kontroversi dan Respons Beragam

Meskipun kebijakan ini memiliki niat baik, Bahlil mengaku menghadapi banyak protes terkait pemberian IUP, baik dari pihak yang sebelumnya mengkritik bahwa izin hanya diberikan kepada konglomerat dan asing, maupun dari mereka yang kini memprotes pemberian izin kepada ormas keagamaan.

"Sekarang kita mau kasih ke organisasi keagamaan ribut pula. Maunya apa sih?" kata Bahlil dalam konferensi pers tersebut.

Sikap Ormas Keagamaan

Tanggapan dari ormas keagamaan bervariasi. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi ormas pertama yang langsung mengajukan permohonan izin tambang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: