Mantan Kepala Inspektur Kementrian ESDM Tambang Tersangka ke 9 Dugaan Korupsi Tambang di Bengkulu
Jumlah tersangka korupsi pertambangan di Bengkulu bertambah--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi yang sebelumnya adalah Inspektur Tambang pada April 2022, sebagai tersangka ke 9 kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM).
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan yang dilakukan pada 31 Juli 2025.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna didampingi Kasi penkum kejati Bengkulu Ristianti didampingi Kasi Penyidikan Bengkulu membenarkan penetapan baru tersangka dalam kasus Tipikor Pertambangan yang telah merugikan Rp 500 miliar.
BACA JUGA:Eks Koordinator Sekretariat Bawaslu Benteng Ditahan Jaksa, Ini Kasusnya
"Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara," ungkap Anang
Anang mengatakan bahwa Sunindyo juga pernah menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang pada Kementerian ESDM periode April 2022–Juli 2024.
Dalam hal ini, peran Sunindyo dengan jabatannya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BCA 2025 untuk Sektor Pertanian atau Modal Usaha Sayur Hidroponik, Cicilan Rp100 Ribuan
"Dia pernah menjabat sebagai Inspektur Tambang untuk peran dia berhubungan dengan pengusaha untuk melakukan lobi terhadap Izin usaha Pertambangan," terang Anang.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengungkapkan, izin usaha pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining telah bermasalah sejak 2011, sedangkan temuan adanya ketidakbenaran penjualan batu bara dilakukan pada 2021 hingga 2022.
"Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp500 miliar lebih total dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun pokoknya akibat ketidakbenaran yang terjadi pada saat penambangan batu bara maupun saat penjualan batu bara," ujar Danang.
BACA JUGA:Angsuran Ringan KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp15 Juta untuk UMKM Pedagang Kios Buah-buahan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


