Aswas Kejati Bengkulu: Komisaris PT RSM Berafiliasi dengan Perusahaan Tambang Batu Bara Milik Bebby Hussy
Aswas Kejati Bengkulu bersama Kapuspenkum Kejagung RI--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM) ditetapkan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sebagai tersangka kedelapan dalam perkara dugaan korupsi pertambangan (batu bara) di Provinsi Bengkulu.
Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) sekaligus Ketua Tim, Andri Kurniawan didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani menyampaikan, David Alexander Yuwono selaku komisaris PT RSM menjadi tersangka karena berafiliasi dengan salah satu perusahaan tambang batu bara milik tersangka Bebby Hussy.
"PT RSM ini bekerja dengan perusahaan tambang lainnya yang terapliasi," kata Andri Kurniawan, di Gedung Bundar Kejagung usai penetapan tersangka.
BACA JUGA:4 Strategi Camat Singaran Pati Demi Mendukung Program Wali Kota 'Bengkulu BISA'
Kepada awak media, Andri juga menyebut bahwa dugaan korupsi bisnis pertambangan batu bara ini ada semacam modus manifulasi kualitas batu bara yang akan di ekspor untuk menghindari pembayaran royalti dan juga sejumlah kewajiban terhadap negara, serta pajak dan lainnya.
"Hal-hal tersebut masih kita dalami berkaitan dengan terknisnya. Tersangka kedelapan ini memang sebelumnya kita panggil untuk diperiksa di Kejati Bengkulu namun tidak datang. Maka hari ini, kita memeriksa bersangkutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI," kata Aswas Kejati Bengkulu.
Penetapan tersangka usai keluarnya surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu nomor; PRINT/ 834/ L.7/ Fd.2 /07.2025 tanggal 23 Juli 2025.
BACA JUGA:Diperiksa di Kejagung, Komisaris PT RSM Jadi Tersangka ke-8 Dugaan Korupsi Pertambangan
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Daftar tersangka dugaan korupsi pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu
- Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana
- Sakya Hussy selaku GM PT. Inti Bara Jaya
- Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana
- Julius Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya
- Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana
- Kepala Cabang Sucopindo Bengkulu, Imam Sumantri
- Edi Santosa selaku Direktur PT Ratu Samban Minning yang juga Bos Tambang Bengkulu
- David Alexander Yuwono selaku komisaris PT RSM.
BACA JUGA:Sisa Material Longsor di Seluma Menelan Korban Jiwa, Lansia asal Kota Bengkulu Tewas
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


