Iklan RBTV Dalam Berita

Digelar Bulan Ini, Begini Rancangan Jadwal Tahapan Seleksi Pantarlih Pilkada 2024

Digelar Bulan Ini, Begini Rancangan Jadwal Tahapan Seleksi Pantarlih Pilkada 2024

Jadwal Tahapan Seleksi Pantarlih Pilkada 2024--

BACA JUGA:Hukum Larangan Potong Kuku Bagi yang Berkurban, Shohibul Kurban Wajib Tahu

Pelamar Pantarlih yang lolos seleksi akan menjalani masa kerja selama satu bulan atau selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Masih berdasarkan Keputusan KPU yang sama masa kerja Pantarlih Pilkada adalah mulai 24 Juni - 25 Juli 2024.

BACA JUGA:Ini Amalan yang Dianjurkan saat Bulan Dzulhijjah dan Dalilnya

Syarat Pantarlih Pilkada 2024

Pantarlih berjumlah satu orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada pun persyaratan Pantarlih Pilkada 2024 tercantum di dalam Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut ini detailnya.

1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.

2. Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih.

3. Mampu secara jasmani dan rohani.

4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

BACA JUGA:Catat Persyaratannya, Begini Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Intip Tugasnya

Selain persyaratan umum di atas, pelamar Pantarlih Pilkada 2024 juga wajib memenuhi dokumen persyaratan.

Dokumen syarat Pantarlih Pilkada 2024 berbeda-beda pada setiap daerah. Namun, syarat dokumen yang umumnya dibutuhkan dalam pendaftaran Pantarlih terdiri dari:

  1. Fotokopi KTP elektronik (e-KTP).
  2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  3. Daftar riwayat hidup dari KPU.
  4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm yang disertakan ke daftar riwayat hidup.
  5. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  6. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani.

BACA JUGA:Ini Daftar 6 Ormas yang Dapat Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah, Apa Alasan Pemberian Izin Ini?

Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: