Perekrutan Pantarlih 2024 Segera Dibuka, Ini Tugas Tanggung Jawab serta Jumlah Anggota yang Bertugas di TPS
Perekrutan Pantarlih 2024 Segera Dibuka--
Jadi, setiap TPS di provinsi, kabupaten kota hingga kecamatan akan ada satu orang yang bertugas sebagai Pantarlih.
Ia akan menjalankan tugas-tugas yang sudah ditetapkan KPU terkhusus untuk pemutakhiran data pemilih dan bertanggung jawab kepada PPS.
BACA JUGA:Beredar di Sosial Media X! Apa Itu Gerakan “All Eyes On Papua”? Ini Penjelasan dan Faktanya
Pengangkatan Pantarlih dilakukan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaannya berlangsung secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas integritas dan kemandirian calon terpilih.
Dalam proses perekrutan anggota Pantarlih, PPS melakukan sejumlah tahapan kegiatan, di antaranya:
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih
BACA JUGA:Ini Alasan Prabowo Kirim Pasukan TNI ke Gaza, Untuk Apa?
Jika dalam seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, maka PPS dapat melakukan penunjukkan calon Pantarlih untuk ditetapkan. Setelah itu, dilakukan pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pantarlih.
Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Mengutip berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024, Pantarlih akan diberikan honor atau gaji sebesar Rp 1.000.000.
Besaran gaji Pantarlih mengalami kenaikan dari tahun 2019 yang menerima honor Rp 800. Penetapan gaji tersebut diputuskan juga dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: