Iklan RBTV Dalam Berita

Perekrutan Pantarlih 2024 Segera Dibuka, Ini Tugas Tanggung Jawab serta Jumlah Anggota yang Bertugas di TPS

Perekrutan Pantarlih 2024 Segera Dibuka, Ini Tugas Tanggung Jawab serta Jumlah Anggota yang Bertugas di TPS

Perekrutan Pantarlih 2024 Segera Dibuka--

Tugas Pantarlih tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 

BACA JUGA:Belum Banyak yang Belum Tahu, Begini Cara Menggunakan Fitur Transkrip saat Menonton Video YouTube

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-54 Tahun, Astra Motor Gelar Aksi Donor Darah Serempak #SatuTetesku di 11 Wilayah

Selain tugas, Pantarlih juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan perannya. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2020, berikut ini kewajiban Pantarlih:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

3. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

BACA JUGA:Lengkap, Ini Rincian Dana Desa se-Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, Silakan Cek Dana Desamu Berapa?

Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Mengutip Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pilkada, diketahui masa kerja Pantarlih dalam pemilihan kepala daerah ini hanya satu bulan setelah dilantik.

Di tahun 2024 ini, KPU telah merilis jadwal masa kerja Pantarlih Pilkada 2024, yakni dimulai pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Setelah bekerja selama satu bulan itu, maka petugas Pantarlih tidak akan mendapat penugasan kembali jika data pemilih yang dihimpun telah selesai direkap.

BACA JUGA:K-Drama Lovers Wajib Tahu! Ini Cara serta Situs Nonton Drama Korea Online Gratis Sub Indo Terbaik 2024

Jumlah Anggota Pantarlih Pilkada 2024 

Dalam pasal 47 dan 48 dijelaskan bahwa anggota Pantarlih terdiri dari satu orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga atau masyarakat biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: