Iklan dempo dalam berita

Penyesalan Briptu Fn Usai Bakar Sang Suami, Ini Ucapan Terakhirnya kepada Briptu RDW

Penyesalan Briptu Fn Usai Bakar Sang Suami, Ini Ucapan Terakhirnya kepada Briptu RDW

Penyesalan polwan yang bakar suami hingga tewas--

Kejadian tragis ini berlangsung di tempat keduanya tinggal, yakni di Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

Briptu RDW mengalami luka bakar lebih dari 90 persen dan akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, pada Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 12.55 WIB.

Berdasarkan penyidikan, polisi menyebut motif FN nekat membakar suaminya, RDW karena kesal. Sebab, RDW disebut kerap menghabiskan uang untuk judi online. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri juga mengatakan kejadian ini bermula dari cekcok rumah tangga FN dan RDW, tentang gaji.

BACA JUGA:Begini Kronologi KM Umsini Terbakar di Pelabuhan Makassar, saat Itu Kapal Mengangkut 1.677 Orang

"Terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya (korban) dan didapati bahwa gaji ke-13 senilai Rp2.800.000 tersisa tinggal Rp800.000," kata Daniel dalam keterangannya, Minggu (9/6).

Keduanya kemudian terlibat cekcok di garasi rumah mereka di asrama polisi, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyebutkan bahwa sekarang Briptu FN Polwan yang membakar suaminya telah ditetapkan tersangka. 

Menurut Dirmanto penetapan tersebut berdasarkan serangkaian penyelidikan dan diperkuat bukti-bukti sehingga penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim menjadikan Briptu FN tersangka. 

"Saat ini (Briptu) FN sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Dirmanto, Minggu (9/6/2024). 

Dirmanto menjelaskan, Briptu FN telah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun demikian tersangka masih terguncang dan mengalami trauma. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Jombang Jawa Timur 2024, Paling Besar Desa Ini yang Menerima

"Tersangka tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam," ujarnya. 

Disinggung soal pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut, dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," katanya.

Briptu FN kini harus menghadapi kenyataan pahit dari tindakannya. Penyesalan yang dirasakan datang begitu terlambat, mengingat bahwa tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki keadaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: