Iklan dempo dalam berita

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Kabupaten Seluma Rp 898 Juta, Ini yang Dilakukan UPTD PPD

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Kabupaten Seluma Rp 898 Juta, Ini yang Dilakukan UPTD PPD

Tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Seluma--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui  UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Seluma, kembali melayangkan surat ke Bupati Seluma berkaitan dengan tunggakan pajak kendaraan dinas.

Diungkapkan Kepala UPTD PPD Kabupaten Seluma, Alam Syukur, surat pemberitahuan tentang tunggakan pajak kendaraan dinas tahun 2024 ini mencapai Rp 898.051.000.

Total tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut dari 742 unit, terdiri dari 115 unit roda empat dan 627 unit roda dua.

BACA JUGA:Terima Alokasi Rp 398,81 Miliar, Berikut Rincian Dana Desa Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024

"Kita sudah sampaikan surat pemberitahuan ke Bupati Seluma, perihal tunggakan pajak kendaraan dinas, dari total kendaraan dinas yang menunggak pajak itu berjumlah 742 unit, terdiri dari 115 unit roda empat dan 627 unit roda dua, dengan jumlah tunggakan mencapai Rp898 juta lebih," terang Alam Syukur.

Lanjutnya, pihaknya berharap Pemkab Seluma dapat kembali memvalidasi kendaraan yang masih aktif dan yang non aktif, agar dapat meringankan beban keuangan daerah.

BACA JUGA:12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis Penjara, Segini Masa Hukumannya

Selain itu, melalui program pemutihan pajak kendaraan saat ini dapat menjadi kesempatan Pemkab Seluma untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

"Melalui surat pemberitahuan ini, setidaknya Pemkab Seluma dapat segera memvalidasi kendaraan yang aktif atau yang non aktif, dan kesempatan adanya program pemutihan pajak kendaraan saat ini setidaknya dapat meringankan beban keuangan daerah," tutur Alam Syukur.

BACA JUGA:Profil Tri Adinata, Sosok Guru Musik Idola di Medan yang Temani Alan Walker Konser

Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan ini mulai digelar dari tanggal 4 Juni-30 November 2024 mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: