Iklan dempo dalam berita

Parkir Alfamart di Kota Bengkulu Kembali di Pungut Biaya, Ini Kata Pemkot Bengkulu

Parkir Alfamart di Kota Bengkulu Kembali di Pungut Biaya, Ini Kata Pemkot Bengkulu

Polemik parkir Alfamart di Kota Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Parkir Alfamart di Kota Bengkulu kembali di pungut biaya, ini kata Pemkot Bengkulu.

Setelah sebelumnya gerai Alfamart Bengkulu di bebas parkirkan untuk pengunjung. Saat ini di beberapa gerai Alfamart di Kota Bengkulu, kembali ada juru parkir yang memungut uang parkir kendaraan konsumen yang berbelanja.

BACA JUGA:10 Merek HP dengan Tingkat Radiasi Paling Tinggi, Berbahaya untuk Kesehatan

Lalu bagaimana tanggapan Pemerintah Kota Bengkulu? Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Drs. Eko Agusrianto, M.Si mengatakan Pemkot Bengkulu menyerahkan sepenuhnya kewenangan soal parkir ke pada Alfamart.

"Kalau Pemerintah Kota tidak terlalu ikut campur. Semua kewenangan ada pada Alfamart, Sama seperti  BenMall yang telah membayar pajak parkir. Bagaimana prosedur pengelolaan lahan parkirnya diserahkan sepenuhnya ke pihak BenMall," ungkap Eko.

BACA JUGA:Satnarkoba Polresta Bengkulu Tangkap 2 Kurir Pembawa dan Penjemput Sabu Asal Sumsel, Siapa Pemiliknya?

Ditambahkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH menjelaskan Alfamart sudah membayar pajak parkir.

Karena mereka statusnya adalah pemilik lahan. Ini sudah diatur dalam regulasi Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024. “Jadi begini Alfamart sendiri memiliki lahan untuk parkir.

Dan itu secara hukum milik mereka. Jadi sah-sah saja jika itu ditarik oleh Alfamart,” terang Nurlia. 

BACA JUGA:10 Provinsi Termiskin di Indonesia 2024, Bengkulu Salah Satunya, Apa Penyebabnya?

Barang siapa pemilik lahan yang ingin mengunakan lahannya untuk lahan parkir maka akan dikenakan pajak parkir. Namun nantinya lahan yang sudah dilegalkan untuk tempat parkir tersebut, harus dibayarkan pajaknya sebesar 10 persen dari penghasilan parkir tersebut.

“Narik boleh namun mereka memiliki kewajiban untuk menyetor 10 persen pada Bapenda dan itu sudah dalam aturannya,” jelas Nurlia.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Tana Tidung 2024, dari 32 Jumlah Desa 10 Desa Ini dapat Kucuran Dana Lebih Rp 1 M

Kemudian untuk pemilik lahan dipersilakan menarik pajak parkir dan juga berhak untuk menentukan siapa juru parkirnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: