Jangan Salah, Ini Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 KG Subsidi
Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 KG Subsidi--
Namun, hal tersebut sebenarnya tidak dibenarkan, sebab peruntukkan gas elpiji 3 kg adalah untuk subsidi masyarakat kelas bawah dan usaha level kecil.
Gas elpiji 3kg atau sering disebut gas melon karena warna hijau merupakan Liquefied Petroleum Gas yang dihasilkan dari gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya.
Gas elpiji 3kg pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. Gas elpiji 3 kg ini didistribusikan untuk menjamin penyediaan dan pengadaan bahan bakar di dalam negeri dan mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga meringankan beban keuangan negara.
Kebijakan ini dilakukan sebagai substitusi penggunaan minyak tanah ke gas elpiji 3 kg.
2. Gas Elpiji 12 kg
Gas elpiji 12kg dengan tabung biru ditarik peredarannya sejak November 2020. Hal ini merujuk surat dari PT Pertamina (persero) Nomor 1736/Q24030/2020-S3 tertanggal 31 Mei 2020 mengenai Produk Tunggal Gas 12 kg.
Penarikan didasari rencana menerapkan kebijakan Single Brand untuk gas epliji 12 kg. Lantaran untuk jenis produk ini, Pertamina memiliki 2 merek dagang yakni gas elpiji (tabung biru) dan bright gas (tabung pink).
Berdasarkan fakta di lapangan, gas elpiji ini sering digunakan dalam usaha rumahan atau UMKM.
BACA JUGA:Jumlah Anggaran Dana Desa Kabupaten Nias Selatan 2024, Segini Rinciannya Per Desa
3. Bright Gas
Bright gas dibuat agar mampu memenuhi ekspektasi masyarakat yang mengharapkan produk gas berkualitas.
Dilengkapi teknologi double spindle dengan keamanan ganda, membuat bright gas menjadi lebih aman untuk digunakan.
Bright gas juga dilengkapi dengan Seal Cap Barcode yang bisa discan sehingga menjamin mutu dari isi produk dan tidak bisa dipalsukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: