Iklan RBTV Dalam Berita

Begini 7 Aturan Baru Debt Collector Pinjol 2024, dari Penurunan Bunga hingga Wajib Ada Asuransi

Begini 7 Aturan Baru Debt Collector Pinjol 2024, dari Penurunan Bunga hingga Wajib Ada Asuransi

7 Aturan Baru Debt Collector Pinjol 2024--

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

BACA JUGA:Hati-hati Terjerat! Ini Penyebab Bisa Dapat SMS dari Pinjol, serta Cara Memblokirnya

3. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Aturan tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

BACA JUGA:Terdaftar di OJK Pinjol Rupiah Cepat, Begini Syarat dan Ketentuannya Sebelum Ajukan Pinjaman, Wajib Tahu!

4. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

5. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.

BACA JUGA:Waspada! Ini Deretan Pinjol Ilegal 2024 yang Tidak Terdaftar di OJK, Jangan Sampai Terjerat

6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: