Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Kronologi Awal Kasus Harun Masiku Hingga jadi Buronan KPK

Begini Kronologi Awal Kasus Harun Masiku Hingga jadi Buronan KPK

Kronologi Awal Kasus Harun Masiku Hingga jadi Buronan KPK --

Wahyu juga menerima duit sebesar Rp 200 juta pada pertengahan Desember 2019 dan Rp 400 juta pada akhir Desember 2019.

Uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 400 juta diterima Wahyu melalui anggota Bawaslu kala itu, yakni Agustiani Tio Fridelina. 

BACA JUGA:Ini Daftar 10 Bank Syariah Besar Selain BSI Banyak Diminati Nasabah

Meski Harun sudah menggelontorkan uang agar dirinya lolos sebagai anggota DPR, KPU tetap ngotot bahwa Riezky yang menjadi pengganti Nazarudin. 

Wahyu kemudian menghubungi Don dan kembali menjanjikan akan berusaha supaya Harun dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin melalui skema PAW. 

Pada saat itu Wahyu meminta sejumlah uang tambahan. Aksinya tersebut terhenti karena KPK segera mengendus tindakannya.

Wahyu kemudian diciduk KPK melalui OTT yang digelar pada Rabu (8/1/2020) sampai Kamis (9/1/2020) di Jakarta, Depok, dan Banyumas. 

Selain menangkap Wahyu, Lembaga Antirasuah juga mengamankan Saeful sekaligus Agustiani yang turut terlibat dalam kasus Harun Masiku.

BACA JUGA:Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel 2024, Ada 3 Desa yang Mendapatkan Rp 2 M

Harun Masiku ditetapkan tersangka 

KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020), namun ia sama sekali tidak pernah di-OTT.

Pada saat itu Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang menyatakan Harun sudah terbang ke Singapura, Senin (6/1/2020).  

BACA JUGA:Ex Raja Ponsel Kembali Buat Gebrakan Baru dengan Peluncuran Nokia Moonwalker! Ini Spesifikasi beserta Harganya

Kaburnya Harun selang beberapa hari sebelum Wahyu dan tiga orang lainya di-OTT KPK. Ali Fikri yang pada 2020 masih menjabat sebagai Plt Juru Bicara KPK menampik, KPK kecolongan karena Harun bisa kabur dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

“Kami tidak melihatnya dari sisi itu karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik,” ujar Fikri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: