Iklan dempo dalam berita

Resmi! Tokopedia TikTok Shop PHK Karyawan, Berapa Pesangon yang Diberikan?

Resmi! Tokopedia TikTok Shop PHK Karyawan, Berapa Pesangon yang Diberikan?

Tokopedia TikTok Shop Resmi PHK Karyawan--

Dalam kasus yang dialami karyawan Tokopedia, pesangon diberikan sesuai dengan ketentuan PP Turunan UU Cipta Kerja Pasal 41 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Sebelumnya, pemberitahuan gelombang PHK ini sudah diumumkan oleh Sekretaris Perusahaan GoTo R A Koesoemahadiani dalam surat keterbukaan informasi, yang berisikan kabar gelombang PHK karyawan Tokopedia sebanyak 70% yang akan dimulai pada Juni 2024.

Mengingat bahwa GOTO merupakan pemegang saham bukan pengendali minoritas, kata Koesoemahadiani, maka sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan, Perseroan meyakini bahwa PT Tokopedia terus melakukan tinjauan atas efektivitas darı organisasi mereka (seperti halnya perusahaan lain).

Koesoemahadiani juga menambahkan bahwa seorang pemegang saham bukan berarti dapat mengendalikan minoritas.

BACA JUGA:Rekomendasi Wisata Religi di Palembang, Cocok untuk Liburan Idul Adha 2024

GoTo meyakini bahwa manajemen PT Tokopedia akan dapat mengambil keputusan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan berbagai penilaian untuk memastikan hasil terbaik bagi PT Tokopedia dan seluruh pemangku kepentingan.

Sementara itu, untuk diketahui TikTok dan Tokopedia resmi terintegrasi secara penuh menjadi Shop | Tokopedia pada 27 Maret lalu. Apa saja yang berubah?

“Semuanya sudah di sistem Tokopedia sekarang,” kata Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto.

BACA JUGA:Pengumuman! Damri Resmi Buka Rute Jakarta-Palembang, Ini Jadwal Keberangkatan dan Harga Tiketnya

Dengan rampungnya integrasi TikTok dan Tokopedia, pengguna dapat mematikan fitur keranjang kuning di konten video maupun live di aplikasi TikTok.

Berikut caranya:

- Buka aplikasi TikTok

- Pilih menu Shop

- Pilih menu akun

- Klik ‘Privasi’

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: