Iklan dempo dalam berita

Catat, Ini Ketentuan Baru KIP Kuliah 2024 dan Cek Jadwal Pendaftarannya

Catat, Ini Ketentuan Baru KIP Kuliah 2024 dan Cek Jadwal Pendaftarannya

Ketentuan Terbaru KIP Kuliah 2024--

Secara umum, mahasiswa atau siswa yang sudah lulus SMA harus memiliki kriteria berikut:

- Siswa SMA atau setara yang sudah atau akan lulus pada tahun berjalan, atau yang lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

- Harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

- Menunjukkan potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.

- Siswa yang lulus dari SMA, MA, SMK, atau setara pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA:OnePlus Ace 3 Pro Meluncur Juli 2024, Tawarkan Kapasitas Baterai 6100 mAh dan Pengisian Daya 100W

- Telah lulus Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS) pada program studi (prodi) dengan akreditasi A atau B, dan dengan pertimbangan khusus pada prodi berakreditasi C.
Ketentuan Ekonomi

Lalu, secara kondisi ekonomi pun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti:

- Mahasiswa tersebut harus menjadi peserta dan pemilik Kartu Indonesia Pintar atau KIP

- Keluarga mahasiswa harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS atau keluarga yang mendapatkan bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian

BACA JUGA:Ini 3 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas, Agar Awet dan Segar Tahan Lama

Kemudian, kriteria kondisi ekonomi juga dipersempit lagi dengan membaginya menjadi dua kategori seperti:

1. Mahasiswa berasal dari keluarga yang sudah menjadi peserta Program Keluarga Harapan atau PKH

2. Mahasiswa berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS
Sedangkan untuk biaya yang akan ditanggung pemerintah berupa biaya bantuan hidup yang akan diberikan setiap bulannya dan bantuan biaya pendidikan yang akan diberikan setiap semesternya.

BACA JUGA:Ini Cara Tepat Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Daging Tetap Awet Tahan Lama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: