Iklan dempo dalam berita

KPU Provinsi Jalin MoU dengan Kanwil Kemenkumham, Siap Fasilitasi TPS Khusus

KPU Provinsi Jalin MoU dengan Kanwil Kemenkumham, Siap Fasilitasi TPS Khusus

Foto IST_--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - KPU Provinsi Bengkulu dan Kanwil Kemenkumham Bengkulu melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding atau MoU, Rabu siang (5/4). MoU ini terkait fasilitasi penyaluran hak suara warga binaan yang ada di lapas dan rutan.

BACA JUGA:6 Produk Bengkulu Ini Dapat Sertifikat HAKI Kemenkumham

Disampaikan Pelaksana Tugas Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Herman Siregar, perjanjian kerjasama ini adalah bentuk sinergitas dengan KPU, terutama dalam penyaluran hak suara warga binaan di Bengkulu.

Herman berharap KPU bisa menyiapkan sarana dan prasarana pemilihan, salah satunya dengan mendirikan TPS di lapas dan rutan yang ada di Bengkulu.

BACA JUGA:Kemenkumham Buka 525 Formasi Sekolah Kedinasan 2023, Info Lengkap di Sini

Herman berharap minimal ada 1 TPS khusus di lapas dan rutan, atau lebih menyesuaikan jumlah warga binaan. Dengan keberadaan lapas ini, maka warga binaan bisa menyalurkan hak suaranya tanpa keluar dari lokasi tahanan. Sedangkan identitas yang menjadi syarat memilih, Kanwil Kemenkumham juga telah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat.

“Perjanjian kerja sama ini adalah bagaimana kita bisa bersinergitas fungsi kita dengan KPU,” ujar Herman Siregar.

BACA JUGA:Ketua ORI Apresiasi Layanan Law and Human Rights Center Kanwil Kemenkumham Bengkulu

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, data sementara, ada 12 TPS khusus di Bengkulu. Terdiri dari 10 TPS tersebar di lapas dan rutan, serta 2 TPS usulan dari perusahaan perkebunan dan tambang.

Jumlah ini juga berpotensi bertambah, sesuai dengan kelengkapan dokumen dan usulan perusahaan.

BACA JUGA:Hadapi Tahun Pemilu 2024, Pegawai Kemenkumham Komitmen Jaga Netralitas

Selanjutnya untuk data pemilih di TPS khusus, KPU akan rutin berkoordinasi, guna mengetahui warga binaan yang akan tetap di lapas dan rutan hingga waktu pemilihan nanti.

Kemudian yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan yang akan bebas sebelum pemilu 2024, termasuk yang baru masuk. KPU Provinsi Bengkulu memastikan warga binaan bisa menyalurkan hak suaranya dari lokasi tahanan.

BACA JUGA:Dua Avanza Beradu Kambing di Babatan, Mobil Kepala KUA Terguling hingga Roda ke Atas

“Saat ini masih dalam tahap pemuktahiran data pemilih, tanggal lima hari ini itu baru dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota,” kata Irwan Saputra.

Selain itu, dalam kegiatan ini ada juga penyampaian hasil ketetapan KPU terkait penataan dapil DPRD Provinsi Bengkulu. Sesuai dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2023, dapil di Bengkulu sama dengan pemilihan tahun 2019 lalu yakni 45 kursi tersebar di 7 dapil.

Siska Harliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: