Iklan dempo dalam berita

Rincian Dana Desa Kota Batu 2024, Ada 8 Desa Terima Anggaran Lebih dari Rp1 Miliar

Rincian Dana Desa Kota Batu 2024, Ada 8 Desa Terima Anggaran Lebih dari Rp1 Miliar

Rincian Dana Desa Kota Batu 2024--

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sintang 2024, Segini Besaran Kucuran DD di 390 Desa

Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi: 

1. Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 

BACA JUGA:Kembali Disalurkan, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Sanggau 2024 untuk 163 Desa

2. Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

BACA JUGA:Cek Dana Desa Kabupaten Sambas 2024, Lengkap Rincian untuk 195 Desanya, Mana yang Tertinggi?

3. Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kapuas 2024 di 214 Desa, Ini Desa dengan Total Alokasi Rp 2 Miliar Lebih!

Tujuan dan Manfaat Dana Desa 

Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan. 

BACA JUGA:Diguyur Dana Desa 2024 Rp 121 M, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Kubu Raya Per Desa

Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kotawaringin Timur 2024, Cek Total Alokasi Desamu

Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut: 

  1. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. 
  2. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat. 
  3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa. 
  4. Meningkatkan pengamanan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial. 
  5. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat. 
  6. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: