Iklan dempo dalam berita

Rincian Dana Desa Kota Batu 2024, Ada 8 Desa Terima Anggaran Lebih dari Rp1 Miliar

Rincian Dana Desa Kota Batu 2024, Ada 8 Desa Terima Anggaran Lebih dari Rp1 Miliar

Rincian Dana Desa Kota Batu 2024--

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kotawaringin Timur 2024, Cek Total Alokasi Desamu

Tujuan dan manfaat dari adanya dana desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa baik dalam bidang pembangunan maupun ekonomi.

Beberapa manfaat dari dana desa yaitu: 

1. Meningkatkan aspek ekonomi dan pembangunan

Adanya anggaran dana desa akan mempercepat penyaluran atau akses di desa-desa, mengatasi permasalahan yang pelan-pelan dapat diselesaikan khususnya dalam hal pembangunan prasarana umum karena pendistribusian anggaran dilaksanakan secara adil dan merata. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Lamongan 2024, Cek Berapa Anggaran Desa Kamu!

2. Memajukan SDM yang ada di desa

Semakin besarnya anggaran dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat setiap tahunnya, menuntut SDM yang ada di desa untuk lebih berkualitas dalam mengelola dana tersebut. 

Oleh karena itu selain dana tersebut digunakan bagi pembangunan desa seperti infrastruktur serta sarana dan prasarana, akan tetapi juga digunakan untuk pembangunan SDM yang berkualitas.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Madiun 2024, Lengkap Rincian untuk 198 Desanya, Desa Mana yang Lebih Besar?

Mekanisme Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa 

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Tuban 2024, Ini Desa yang Anggarannya di Atas Rp 1 Miliar

Untuk lebih jelas mengenai mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa bisa simak di bawah ini:

  1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
  2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
  3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
  4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
  5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Sumenep 2024 Kembali Dikucurkan untuk 330 Desa, Cek Alokasi Dana Desamu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: