Iklan dempo dalam berita

Rincian Dana Desa Kota Batu 2024, Ada 8 Desa Terima Anggaran Lebih dari Rp1 Miliar

Rincian Dana Desa Kota Batu 2024, Ada 8 Desa Terima Anggaran Lebih dari Rp1 Miliar

Rincian Dana Desa Kota Batu 2024--

Adapun prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:

  1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
  2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
  3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
  4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Nganjuk 2024, Mana yang Paling Besar Terima Anggaran?

Demikianlah informasi terkait rincian dana desa Kota Batu 2024 untuk semua desanya. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: