Iklan RBTV Dalam Berita

Anggota DPRD Seluma Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan atau Tidak Dilantik, Ini Tenggat Waktunya

Anggota DPRD Seluma Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan atau Tidak Dilantik, Ini Tenggat Waktunya

Anggota DPRD Seluma Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan atau Tidak Dilantik--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – Bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi syarat untuk dilantiknya anggota DPRD Seluma terpilih untuk periode 2024-2029.

Hingga saat ini KPU Kabupaten Seluma diketahui masih memproses laporan harta kekayaannya melalui masing-masing pengurus parpol.

BACA JUGA: Ini Arti Pohon Kemuning Menurut Primbon Jawa yang Memiliki Makna Menyeramkan

Komisioner KPU Kabupaten Seluma Hety Novitasari seuusai bimtek bersama PPK mengatakan, anggota DPRD Seluma yang  terpilih untuk periode 2024-2029 wajib menyerahkan bukti laporan harta kekayaannya paling lambat 21 hari sebelum dilantik.

Sedangkan pelantikan dijadwalkan rencananya digelar pada akhir Agustus 2024 mendatang sesuai SK berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024.

BACA JUGA:AHM Resmi Luncurkan Rebel 1100 dengan Sederet Fitur Canggih, Segini Harganya

Bukti laporan harta kekayaan tersebut wajib diserahkan anggota DPRD Seluma yang terpilih sesuai pasal 52 PKPU No. 6 Tahun 2024, bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), karena yang terpilih nanti secara otomatis pada saat pengesahan atau pelantikan menjadi penyelenggara negara.

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-54, Astra Motor Berikan Promo Menarik, Catat Tanggalnya

"Kalau sampai sekarang belum ada bukti tanda terima laporan harta kekayaan (LHKPN) yang disampaikan ke KPU Kabupaten Seluma, bukti itu wajib diterima paling lambat 21 hari sebelum dilakukan pelantikan di akhir Agustus nanti. Lebih cepat kan bukti laporan LHKPN diserahkan kan lebih baik,” ujar Hety Novitasari.


Komisioner KPU Kabupaten Seluma Hety Novitasari --

BACA JUGA:Cepat Bertindak Jika Mengalami Ciri Ciri M-Banking Dibobol Seperti Berikut Ini!

Sementara itu berdasarkan rapat pleno terbuka sebelumnya, 30 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Seluma untuk periode 2024-2029 berasal dari 11 parpol peserta pemilu 2024 yakni berasal dari Partai PKB, Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PPP, Gelora, PAN, PKS Dan Perindo.

BACA JUGA:Rawan penipuan! Ini 5 Tips agar Mobile Banking Aman

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: