Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Produk Pro Israel di Indonesia Menurut Fatwa MUI, Cek Faktanya

Daftar Produk Pro Israel di Indonesia Menurut Fatwa MUI, Cek Faktanya

Daftar Produk Pro Israel di Indonesia Menurut Fatwa MUI--

Reaksi Terhadap Kampanye Boikot

Hashtag #tolakdanoneaqua sempat menjadi trending topic beberapa hari lalu. Tanggapan netizen beragam, dengan beberapa pihak menduga bahwa isu boikot ini digunakan sebagai alat persaingan bisnis antar produsen air minum dalam kemasan (AMDK).

Meskipun demikian, MUI tetap mempertahankan pendiriannya bahwa produk yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan aman untuk dikonsumsi.

Muti Arintawati, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI), menjelaskan bahwa produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tidak menjadi haram kecuali ada perubahan zat atau kontaminasi yang menyebabkan produk tersebut terpapar bahan haram.


"Kalau secara zatnya atau produknya, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya," ujarnya.

BACA JUGA:Peristiwa Dugaan Pembunuhan di Rejang Lebong, Pelaku Depresi Masalah Ekonomi

Muti juga menegaskan bahwa tidak ada fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya.

"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," katanya.

Pernyataan ini menekankan bahwa larangan MUI lebih bersifat pada dukungan terhadap Israel, bukan pada produk tertentu.

BACA JUGA:Kronologi Mobil Porsche Tabrak Truk, Sempat Terseret Sejauh 150 Meter hingga Tewas

Berdasarkan klarifikasi dari MUI, dapat disimpulkan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya. Produk-produk yang telah mendapatkan sertifikat halal tetap halal untuk dikonsumsi, kecuali ada bukti yang menunjukkan adanya bahan haram atau kontaminasi.

MUI juga tidak memiliki wewenang untuk merilis atau mencabut daftar produk yang harus diboikot karena keterkaitannya dengan Israel. Daftar produk yang beredar di media sosial dibuat oleh pihak lain dan bukan oleh MUI.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bijaksana dalam menanggapi isu-isu boikot produk dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Klarifikasi dari MUI ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Demikianlah, smeoga informasi ini bermanfaat!

 

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: