Iklan dempo dalam berita

LENGKAP, Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

LENGKAP, Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang tidak boleh diabaikan pemiliknya--

Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda. Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai. Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi. 

BACA JUGA:2 Pasutri dari Lampung Korban Mbah Slamet, Dulu Pamit Kerja Pengajar Sulam Tapis

Umumnya biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli. Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari. 

Nantinya AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan. Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

BACA JUGA:Harga BBM Akhirnya Turun di Sejumlah Daerah, Cek Harga Baru Pertalite-Pertamax 5 April 2023

Komponen biaya balik nama tanah atau biaya balik nama sertifikat tanah ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.

Pengurusan ke Kantor BPN Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU. 

BACA JUGA:Truk Angkutan Kentang Terjun ke Dalam Jurang Tebing Batu

Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengurusnya secara mandiri. Kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT. 

Berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris? Tentunya jika diurus kantor PPAT, mereka akan mengenakan biaya pengurusan. 

Kelebihannya, pemilik tanah tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN karena semua telah diurus oleh PPAT.

Jika diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada. 

BACA JUGA:Pesan Terakhir Pria Gantung Diri, Minta Tali Dilepas Pelan-pelan, Keluarga Tidak Usah Heboh

Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain: 

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: