Iklan RBTV Dalam Berita

Firman Resmi Berstatus Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara, Sempat Buang BB di Kawasan Kota Tuo

Firman Resmi Berstatus Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara, Sempat Buang BB di Kawasan Kota Tuo

Firman Resmi Berstatus Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara--

Namun untuk apa membantu teman, atau siapa nama temannya yang sebelumnya ada masalah kepada korban, belum dirincikan pelaku yang masih diperiksa.

"Motipnya bantu kawan, kawan yang ribut dengan dia (korban) sebelumnya, bukan aku. Saat kejadian memang dalam pengaruh minuman tuak," kata pelaku.

BACA JUGA:Ini Cara Mengatasi Jerawat dengan Daun Sirih Mudah dan Alami, Sudah Tahu Belum?

Selain itu, pelaku juga mengaku ia sebelumnya pernah terlibat beberapa kali kasus tindak pidana mulai dari pencurian hingga perkelahian.

"Pernah juga ada kasus lain, seperti pencurian dan perkelahian," kata Pria yang belum beristri tersebut.

Sebelumnya, tidak memerlukan waktu lama bagi Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu untuk mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi minggu dini hari dengan korban bernama Muhammad Ikhwan Prayuda warga Jalan Murai Kelurahan Anggut Dalam Kota Bengkulu yang berusia 21 tahun.

BACA JUGA:Ini 11 Cara Ampuh Mengatasi Wajah Berminyak Secara Alami, Bye-bye Minyak di Wajah!

Berbekal keterangan saksi-saksi, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kawasan Kembang Seri Kabupaten Bengkulu Tengah hanya kurang dari 6 jam pasca kejadian.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartomo didampingi Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda. Muhammad Ego Fermana mengatakan penangkapan terhadap pelaku berkat kerjasama tim Gabungan dari Jatanras Polda Bengkulu dan Opsnal Macan Teluk.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2024 di Kabupaten Toraja Utara, Ada 111 Desa 2024, Desa Mana Terima Alokasi Dana Terbesar

Pelaku bernama Firman warga Kelurahan Tengah Padang Kota Bengkulu yang sudah dikantongi berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Ipda. Muhammad Ego menerangkan untuk motip dan penyebab terjadinya penusukan hingga mengakibatkan korban bernama Muhammad Ikhwan Prayuda berusia 21 tahun warga Jalan Murai Anggut Dalam meninggal dunia masih didalami.

"Kita melakukan penangkapan berkat tim Gabungan dari Macan Gading, Jatantas Polda dan Polsek Teluk Segara. Pelaku yang sudah kenal dengan korban berhasil diamankan. Sedangkan untuk motip masih didalami, namun dugaan sementara karena cekcok mulut," kata Ipda. Muhammad Ego Fermana, Minggu (23/6).

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2024 untuk 49 Desa di Kabupaten Soppeng 2024 Sulawesi Selatan

Sebelumnya kasus tindak pidana pembunuhan ini terjadi di sebuah warung Tuak berada di Jalan Bangka Kelurahan Belakang Pondok Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: