Iklan dempo dalam berita

Dana Desa Kabupaten Rote Ndao 2024, Simak Pembagian Alokasi Dana di Setiap Desanya

Dana Desa Kabupaten Rote Ndao 2024, Simak Pembagian Alokasi Dana di Setiap Desanya

Rincian Dana Desa di Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024--

Desa Oenitas: Rp 1.154.381.000
Desa Oelolot: Rp 887.440.000
Desa Mbueain: Rp 780.631.000
Desa Lenguselu: Rp 897.032.000
Desa Daleholu: Rp 695.367.000
Desa Dodaek: Rp 852.316.000
Desa Tebole: Rp 882.375.000
Desa Inaoe: Rp 993.903.000

BACA JUGA:Perkuat Silaturahmi, Kajati Bengkulu Kunjungi Forkopimda Provinsi

Desa Nggelodae: Rp 911.408.000
Desa Pilasue: Rp 790.602.000
Desa Mbali Lendeiki: Rp 815.131.000
Desa Anarae: Rp 825.860.000
Desa Mbiu Lombo: Rp 757.349.000
Desa Nuse: Rp 718.126.000
Desa Ndaonuse: Rp 843.762.000
Desa Bolatena: Rp 930.776.000

BACA JUGA:Waduh! 6 Perusahaan BUMN Ini Terancam Dibubarkan, Apa Saja?

Desa Lifuleo: Rp 856.255.000
Desa Sotimori: Rp 1.098.972.000
Desa Daeurendale: Rp 784.919.000
Desa Daiama: Rp 887.552.000
Desa Pukuafu: Rp 876.596.000
Desa Tena Lai: Rp 938.009.000
Desa Oelua: Rp 1.236.746.000
Desa Holulai: Rp 982.558.000
Desa Tolama: Rp 1.364.703.000
Desa Oebole: Rp 1.010.196.000

BACA JUGA:Daftar via Online, Ini Link Pendaftaran CPNS 2024 Kemenag RI, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar

Desa Tasilo: Rp 933.637.000
Desa Boni: Rp 927.197.000
Desa Balaoli: Rp 1.108.793.000
Desa Oebela: Rp 1.017.487.000
Desa Lidor: Rp 964.099.000
Desa Mundek: Rp 1.020.599.000

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:Ini Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMK, Lengkap dengan Tahapan Seleksi dan Syaratnya

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.

1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.

2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: