Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa 2024 di Kota Kotamobagu Sulawesi Utara, Mana Desa dengan Rincian Dana Terbesar?

Rincian Dana Desa 2024 di Kota Kotamobagu Sulawesi Utara, Mana Desa dengan Rincian Dana Terbesar?

Dana Desa 2024 di Kota Kotamobagu Sulawesi Utara--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Rincian dana desa 2024 di Kota Kotamobagu Sulawesi Utara, mana desa dengan rincian dana terbesar?

Kota Kotamobagu, yang terletak di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, adalah sebuah kota dengan kekayaan budaya dan sejarah yang penting. 

BACA JUGA:Rincian Lengkap Dana Desa 2024 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara

Kota ini resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 pada tanggal 2 Januari 2007, sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow. 

Pemekaran ini bertujuan untuk memajukan daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, memudahkan pelayanan publik, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Minahasa Selatan 2024, Desa Mana yang Terima Anggaran Paling Besar?

Dengan luas wilayah sekitar 68,06 km² dan populasi mencapai 122.308 jiwa pada tahun 2017, Kotamobagu terdiri dari empat kecamatan:

  • Kotamobagu Barat
  • Kotamobagu Timur
  • Kotamobagu Utara
  • Kotamobagu Selatan. 

Keempat kecamatan ini mencakup 15 desa yang masing-masing memiliki karakteristik dan potensi tersendiri.

BACA JUGA:Ada 4 Desa Terima Anggaran Rp 1 Miliar, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Minahasa 2024

Dalam konteks pembangunan desa, Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan utama yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Dana ini dialokasikan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

BACA JUGA:Kucuran Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Sangihe 2024, Simak Rincian Detailnya

Penggunaan Dana Desa diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Selain itu, Alokasi Dana Desa (ADD) adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan dana ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: