Iklan RBTV Dalam Berita

Dana Desa 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah, Cek Rincian per Desanya di Sini

Dana Desa 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah, Cek Rincian per Desanya di Sini

Dana Desa 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dana desa 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan, cek rincian per desanya di sini.

Kabupaten Banggai Kepulauan adalah salah satu kabupaten yang terdapat di provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2024 di Kota Kotamobagu Sulawesi Utara, Mana Desa dengan Rincian Dana Terbesar?

Ibu kotanya adalah Salakan. Kabupaten ini sebelumnya merupakan kesatuan wilayah dengan Kabupaten Banggai. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 menetapkan pulau-pulau di tengah lautan tersebut menjadi daerah otonom Banggai Kepulauan, sementara kabupaten induk tetap disebut Kabupaten Banggai dan pemekarannya disebut Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). 

BACA JUGA:Rincian Lengkap Dana Desa 2024 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara

Pada Tahun 2013, Kabupaten Banggai Kepulauan mengalami pemekaran kabupaten baru di Sulawesi Tengah, yaitu Kabupaten Banggai Laut.

Jumlah Penduduk Banggai Kepulauan sebanyak 120.142 jiwa (2020). Secara administratif, Kabupaten Banggai Kepulauan terdiri dari 12 kecamatan, 3 kelurahan dan 140 desa yang terdiri atas 342 pulau dengan 5 pulau sedang.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Minahasa Selatan 2024, Desa Mana yang Terima Anggaran Paling Besar?

Dana Desa Kabupaten Banggai Kepulauan

Pada tahun 2024, pemerintah pusat kembali menyalurkan anggaran dana desa untuk seluruh provinsi. Dana ini diperuntukan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

  • Alokasi dasar
  • Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

BACA JUGA:Ada 4 Desa Terima Anggaran Rp 1 Miliar, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Minahasa 2024

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: