Tragis! Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Keluarganya Tewas Terbakar, Diduga Usai Beritakan Ini
Kasus Wartawan Rico Sempurna dan Keluarga yang Tewas Terbakar--
Adapun, sama seperti profesi lainnya wartawan adalah salah satu profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik
Dalam Undang-Undang tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik disebutkan beberapa hak dan kewajiban yang perlu dipatuhi oleh wartawan.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu 2024 Kembali Dikucurkan, Cek Rincian Lengkapnya di Sini
Hak Wartawan
Menjadi seorang wartawan adalah impian beberapa orang karena bisa berinteraksi dengan para figur publik dan pejabat. Selain itu, seorang wartawan juga memiliki hak istimewa yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 7, disebutkan bahwa:
"Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan"
BACA JUGA:Hati-hati! Selain Kaya Manfaat Bagi Kesehatan, Ini Efek Samping Ikan Gabus yang Perlu Diwaspadai
Hak tolak adalah adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keamanannya.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberikan tanpa menyebutkan narasumbernya.
Sementara itu, off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberikan. Sebagai pilar keempat dalam demokrasi, wartawan juga memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya, perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya.
BACA JUGA:Kenali! Ini Penyebab Mobil Overheat, Simak Cara Mengatasinya Sebelum Mobil Rusak Serius
Bentuk perlindungan hukum wartawan selanjutnya yakni dengan pembentukan Dewan Pers, yang tercantum dalam Pasal 15 UU Pers.
Selama seorang wartawan menjalankan profesinya dengan benar, tidak boleh dilakukan penghalangan, penangkapan, hingga pembunuhan. Selain kebebasan berpendapat, keselamatan fisik dan psikologis wartawan harus sepenuhnya dilindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: