Iklan dempo dalam berita

PKPU Nomor 8 Keluar, Rohidin Mersyah Bisa Kembali Mencalonkan Diri? Begini Penjelasan Ketua KPU Provinsi

PKPU Nomor 8 Keluar, Rohidin Mersyah Bisa Kembali Mencalonkan Diri? Begini Penjelasan Ketua KPU Provinsi

Rohidin Mersyah yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Bengkulu--

1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 

2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 

3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan 

e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

BACA JUGA:Virus Mematikan Muncul di Israel, Ratusan Orang Terinfeksi, Sudah Ada Korban Meninggal

Dari pasal ini ada dua pandangan yang mengemuka. Jika berdasarkan point c, sebagian orang berpandangan Rohidin Mersyah tidak bisa lagi mencalonkan diri. 

Alasannya karena ketika itu, baru sekitar 1 tahun menjabat sebagai Wakil Gubernur, Rohidin Mersyah ditugaskan menjadi pelaksana tugas Gubernur Bengkulu. Hal ini terjadi karena Gubernur saat itu, Ridwan Mukti tersandung kasus hukum.

Namun pandangan lain mengatakan, berdasarkan Point e dijelaskan jika penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Sementara itu, ketika itu Rohidin Mersyah tidak dilantik sebagai Plt. Gubernur.

BACA JUGA:Ada 295 Mata Pilih dari 69 KK, Warga Desa Serian Bandung Nyoblos di Seluma atau Bengkulu Selatan?

Lalu bagaimana pandangan KPU? Rbtv.disway.id menghubungi Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono. 

“Pertama yang perlu diketahui jika PKPU ini dibuat untuk seluruh orang. Bukan orang per orang. PKPU ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Kalau kami bicara orang per orang, itu nanti ada yang mengatakan kami berpihak, ini tidak berpihak, kami tidak mau itu,” jelas Rusman. 

“Nah terkait masa jabatan yang dihitung dua kali atau dua tahun setengah, coba kita lihat sama-sama di point e. Itu jabatan sejak pelantikan,” lanjut Rusman.

BACA JUGA:Siapkan Syaratnya! Ini Instansi Pemerintah yang Buka Formasi CPNS 2024 Jurusan Ekonomi Syariah

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah mengatakan berdasarkan PKPU ini Rohidin MErsyah bisa kembali mencalonkan diri.

“Kalau lihat pasal 19 huruf e beliau memenuhi syarat untuk maju kembali. Karena hitungannya kurang dari 2 setengah tahun,” kata Samsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: