Terbaru, Begini Cara Menghitung Gaji Kades dan Perangkatnya, Lebih Besar Dibanding Gaji Pokok PNS
Cara menghitung gaji Kades dan perangkat desa--
3. Besaran gaji tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.
BACA JUGA:Arwah Kucing yang Mati Kemana, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
a. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
2. Pelaksanaan pembangunan desa.
3. Pembinaan kemasyarakatan desa.
4. Pemberdayaan masyarakat desa.
BACA JUGA:Pengabdian Tanpa Batas, Bidan Desa di Pedalaman Seluma Wakili Provinsi Bengkulu ke Tingkat Nasional
b. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: