Iklan RBTV Dalam Berita

Jelang Pendaftaran P3K 2024, Ini Syarat Usia dan Masa Kerja untuk Tenaga Honorer

Jelang Pendaftaran P3K 2024, Ini Syarat Usia dan Masa Kerja untuk Tenaga Honorer

Syarat daftar PPPK tahun 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jelang pendaftaran P3K 2024, ini syarat usia dan masa kerja bagi tenaga honorer.

Pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan dibuka. Berikut informasi tentang persyaratan tenaga honorer yang harus diketahui sebelum mendaftar seleksi PPPK 2024.

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdulah Azwar Anas mengatakan sebanyak 1,28 juta formasi telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk rekrutmen CASN tahun 2024.

BACA JUGA:Tarif Tol Sumatera dari Lampung Sampai Aceh 2024, Ini Detail Kelanjutan Pembangunan Tol di Sumbar

"Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini. Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," jelas Anas usai rapat bersama BKN di Jakarta, Jumat (17/05).

Pendaftaran PPPK ditargetkan akan dimulai pada bulan Juli. Pendaftaran PPPK dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama akan diumumkan dan seleksi administrasi pada bulan Juni 2024. Untuk tahap kedua pengumuman dan hasil seleksi admnistrasi penerimaan PPPK 2024 yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2025.

BACA JUGA:Tarif Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Pembangunan Tol Trans Sumatera Sudah Mencapai 800 Kilometer

Menteri PNRB berharap untuk pengumuman tentang waktu dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) nanti sudah bisa keluar di awal bulan Juli 2024.

Masih mengutip dari laman resmi PANRB, pada instansi pusat sendiri mendapat formasi ASN sebanyak 427.650 dan PPPK sendiri mendapat kuota formasi sebanyak 297.236.

Sementara untuk formasi ASN di instansi daerah ditetapkan sebanyak 862.174, terdiri dari 148.013 formasi CPNS dan 714.161 formasi PPPK.

BACA JUGA:Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Medan-Binjai 2024, Diprediksi Akan Mengalami Kenaikan

Meskipun demikian tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2024.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2005 pasal 1 yang menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer hanya diprioritaskan untuk  4 kategori yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: