Diteken Presiden Jokowi, Undang-Undang Desa Terbaru Ini Bikin Kades jadi Primadona
Undang-Undang Desa Terbaru Ini Bikin Kades jadi Primadona--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar baik, kepala desa dapat uang pensiun dalam rencana Undang-undang desa terbaru.
Kabar baik bagi para kepala desa (kades) di seluruh Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Bagaimana dengan Masa Jabatan BPD?
Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.
Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa.
Akan tetapi, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa. Menurut aturan tersebut, besaran uang pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.
“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti tertulis dalam pasal tersebut yang dikutip pada Kamis, 2 Mei 2024.
BACA JUGA:3 Poin Penting UU Desa Terbaru, Calon Kades Bisa Menang Tanpa Pemilihan?
Menurut UU tersebut, tunjangan pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya.
Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Selain hak mendapatkan tunjangan, Pasal 26 ayat 3 UU Desa mengatur bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.
Kepala desa juga berhak mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Selain kepala desa, tunjangan purnatugas berhak diberikan kepada pejabat-pejabat desa lainnya. Di antaranya perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
BACA JUGA:Gaji Kades 2024 Setara dengan PNS Golongan Berapa? Cek Rincian Lengkapnya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: