Diteken Presiden Jokowi, Undang-Undang Desa Terbaru Ini Bikin Kades jadi Primadona
Undang-Undang Desa Terbaru Ini Bikin Kades jadi Primadona--
“Kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,” tulis UU.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Syarat Menjadi Kades, Pahami Syarat Usia dan Pendidikan Minimal
3. Masa Jabatan Kepala Desa
Dalam beleid terbaru itu Jokowi menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun per periode.
Regulasi teranyar itu memungkinkan seorang kades dapat menjabat selama 16 tahun karena dapat menjabat paling banyak dua periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Pasal 118 juga mengatur kades yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
BACA JUGA:Terbaru, Begini Cara Menghitung Gaji Kades dan Perangkatnya, Lebih Besar Dibanding Gaji Pokok PNS
Instrumen hukum yang disahkan oleh Jokowi pada 25 April 2024 itu mengubah durasi masa jabatan kades yang tertulis dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Regulasi terdahulu mengatur jabatan kades hanya berlaku selama 6 tahun per periode dan membuka peluang bertugas selama 18 tahun.
UU yang lama menyebut kades dapat menjabat paling banyak tiga periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
4. Fasilitas Perangkat Desa
Selain mengatur tentang Kepala Desa, UU Desa juga menjamin adanya pemberian sejumlah fasilitas kepada perangkat desa.
Pada Pasal 50A disebutkan bahwa perangkat desa dalam melaksanakan tugas menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: