Iklan RBTV Dalam Berita

Nasib Kades Dusun Baru Nonaktif Seluma di Tangan Bupati, Mungkinkah Diaktifkan Lagi?

Nasib Kades Dusun Baru Nonaktif Seluma di Tangan Bupati, Mungkinkah Diaktifkan Lagi?

Nasib Kades Dusun Baru nonaktif di tangan Bupati Seluma--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma, Nopetri Elmanto, M. Si mengaku sudah menyerahkan rekomendasi kepada Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE terkait permasalahan Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran.

Ini artinya nasib Kades Ibran tinggal menunggu keputusan dari Bupati Seluma. Karena Dinas PMD Kabupaten Seluma telah menyerahkan sejumlah pertimbangan dari hasil peninjauan di lapangan.

"Kita sudah melakukan survei ke lapangan, termasuk koordinasi dengan DPRD dan Forkopimda Seluma sebelum akhirnya menyimpulkannya. Untuk sekarang nota dinasnya sudah kita sampaikan kepada Bupati Seluma, artinya saat ini tinggal menunggu petunjuk dari Bupati," terang Nopetri Elmanto.

BACA JUGA:2 Orang Oknum Polisi Ditangkap Kasus Narkoba, Sekarang Mulai Bergulir ke Jaksa

Lanjutnya, adapun isi dari nota dinas tersebut berisi rekomendasi kepada Bupati Seluma, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Untuk isinya, Nopetri tidak dapat menjelaskan secara transparan, namun dipastikannya Dinas PMD memberikan 2 opsi, terkait dampak jika Kades diangkat kembali atau jika kades tidak diangkat kembali.

"Semuanya sudah kita jabarkan, juga dampaknya, artinya Bupati bisa mempertimbangkan yang mana terbaik," tambah Nopetri.

BACA JUGA:Turun Lapangan, Satpol PP Kota Bengkulu dan Tim Bongkar Lapak PKL di KZ Abidin

Jika dilihat dari situasi saat ini, Kades Dusun Baru Ibran berpeluang diaktifkan kembali. Mengacu pada hearing yang dilakukan antara DPRD Seluma, Pemkab Seluma, Pemerintah Desa (Pemdes) Dusun Baru dan BPD Dusun Baru pada pekan lalu.

Dari hasil hearing, DPRD Seluma menegaskan Bupati Seluma selaku pimpinan Pemerintah Kabupaten Seluma diminta tegas dalam mengambil kebijakan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I Hendri Satrio yang menyebutkan dari hasil pemantauan DPRD Seluma selama ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kades Ibran, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengaktifkan kembali Kades Ibran.

BACA JUGA:KIP Kuliah Cair Berapa Kali dalam Setahun? Ini Ketentuannya

Karena syarat untuk memberhentikan Kades ada beberapa alasan, diantaranya Kades mengundurkan diri, Kades meninggal dunia dan Kades terlibat kasus pidana yang inkrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: