Iklan RBTV Dalam Berita

Nasib Kades Dusun Baru Nonaktif Seluma di Tangan Bupati, Mungkinkah Diaktifkan Lagi?

Nasib Kades Dusun Baru Nonaktif Seluma di Tangan Bupati, Mungkinkah Diaktifkan Lagi?

Nasib Kades Dusun Baru nonaktif di tangan Bupati Seluma--

Sementara itu Ketua BPD Dusun Baru, Hendri Jayadi mengatakan bahwa BPD mengusulkan pengaktifan kembali Kades Dusun Baru, Ibran bukan tanpa alasan dan kepentingan pribadi.

Namun ini sudah sesuai dengan regulasi, menyusul masa penonaktifan Ibran, berlaku selama 6 bulan dan itu telah berakhir sejak 27 November 2024 lalu, namun hingga saat ini SK pengaktifan Kades Ibran belum diterima.

Di dalam SK pemberhentian sementara, ada 4 point utama yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan pemberhentian permanen. Yakni mengulangi perbuatan yang sama, melanggar kewajiban atau larangan sebagai kepala desa, melakukan penyalahgunaan keuangan desa, dan melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.

BACA JUGA:Syarat Daftar SIPSS Polri 2025 untuk Lulusan S1 Umur Berapa? Ini Ketentuan Usianya

"BPD sudah sepakat mengusulkan kembali pengaktifan Kades Ibran, ini sudah sesuai regulasi karena SK pemberhentiannya sudah habis dan sejauh ini tidak ada ditemukan pelanggaran dari yang sudah ditetapkan," terang Hendri Jayadi.

Sementara itu, Plt. Kades Dusun Baru, Hardi Yansah menyampaikan bahwa keputusan bisa dilihat dari respon atau permintaan masyarakat Desa Dusun Baru itu sendiri. 

Beberapa waktu lalu puluhan warga Desa Dusun Baru mendatangi Kantor Bupati Seluma untuk menyuarakan penolakan dilanjutkannya Kades Ibran dari jabatan.

"Kami harapkan bapak Bupati melalui Pemkab Seluma dapat segera menuntaskan permasalahan ini agar roda pemerintahan di desa dapat kembali berjalan seperti dulu," harap Hardi Yansah.

BACA JUGA:Habis Masa Tugas, Tenaga Adhoc Penyelenggara Pilkada di Seluma Dibubarkan

Konflik di Desa Dusun Baru mencuat usai munculnya isu dugaan selingkuh oleh Kades yang sempat viral di media sosial dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma.

Kades juga diduga telah memecat guru ngaji, gharin masjid hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. 

Serta Kades juga telah memberikan SP II kepada perangkat desanya, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I dengan alasan yang dianggap perangkat desa kurang tepat dan cenderung memaksa.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: