Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Mudah Menjadi Paranormal, Ketahui juga Hukum Perdukunan dalam Islam

Begini Cara Mudah Menjadi Paranormal, Ketahui juga Hukum Perdukunan dalam Islam

Cara menjadi paranormal dan hukum perdukunan--

Selain itu, hadits lain juga bahkan menyampaikan hal yang lebih tegas. Nabi menegaskan bahwa orang yang datang ke dukun atau peramal kemudian mempercayai ucapannya maka ia dianggap sebagai kafir. Hal ini selaras dengan hadits Nabi.

Artinya: “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.”

Berdasarkan hadits di atas, jika seseorang mendatangi dan meyakini seorang dukun bisa mengetahui hal-hal ghaib tanpa perantara apapun, maka orang tersebut sudah dianggap kafir. Maka dari itu, kita harus berhati-hati terhadap praktik perdukunan yang sudah berlebihan ini.

BACA JUGA:5 Perbedaan Proyek Jalan Tol Milik Pemerintah dan Swasta, Apakah Anda Tahu

Fatwa Dukun Menurut MUI

Melansir dari laman MUI Digital, Majelis Ulama Indonesia juga mengharamkan praktik perdukunan. Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga kemurnian tauhid dan menjaga aktivitas masyarakat dari perbuatan syirik.

Penetapan haramnya dukun tertuang dalam Fatwa Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah). 

Fatwa itu berbunyi;

1. Segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) hukumnya haram

2. Mempublikasikan praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) dalam bentuk apapun hukumnya haram.

3. Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) hukumnya haram.

BACA JUGA:3 Daerah di Indonesia Ini Ternyata Tidak Pernah Dijajah Belanda, Daerah Mana Saja?

Salah satu dasar dari fatwa di atas adalah sebuah ayat Al- Qur’an yang artinya:

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." (Q.S. al-Nisa’: 48).

Dari keterangan di atas sudah sangat jelas bahwa MUI sebagai lembaga Islam yang berisi ulama-ulama hebat di dalamnya mengharamkan segala macam bentuk perdukunan dan peramalan, karena bisa mengikis ketauhidan dan mengundang kesyirikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: