Begini Cara Mudah Menjadi Paranormal, Ketahui juga Hukum Perdukunan dalam Islam
Cara menjadi paranormal dan hukum perdukunan--
Di satu sisi, banyak orang yang percaya terhadap dukun, di sisi lain, orang modern sudah menentang dukun dan menolak praktik perdukunan.
BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Asahan Tahun 2024, Cek Desa dengan Dana Terbanyak
Namun, bagaimana dengan Islam? Banyak dari para dukun yang mengatasnamakan Islam sebagai landasan ilmunya.
Padahal beberapa ulama berpendapat bahwa dukun adalah haram. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui penjelasan tentang dukun dalam Islam.
Sebelum beranjak ke hukum dukun dalam Islam, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dukun.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dukun diartikan sebagai orang yang mengobati, menolong orang sakit, memberi jampi-jampi berupa mantra, guna-guna, dan lain sebagainya.
Melansir dari laman NU Online, dikatakan ada tiga kategori dukun. Berikut ini adalah tiga kategori dukun menurut Al Qadhi ‘Iyadh.
Pertama; adalah orang yang mengaku sakti karena memiliki pembantu berupa jin yang diberikan tugas untuk mendengar perbincangan malaikat tentang perkara gaib.
Kedua; yaitu orang yang mengaku sakti karena bisa menginformasikan hal-hal yang tidak bisa dijangkau oleh orang normal. Misalnya mengetahui keberadaan barang yang dicuri dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Ada Orang Pakai Baju Terbalik Jangan Ditertawakan, Itu Tandanya Banyak Rezeki Kata Primbon Jawa
Ketiga; ahli nujum, yaitu dukun yang masih bisa dipercaya akan tetapi lebih banyak berdusta.
Hukum Dukun dalam Islam
Setelah mengetahui kategori dukun, maka hal selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah hukum dukun dalam Islam.
Melansir dari laman NU Online, hukum dukun dalam Islam adalah haram dan melanggar syariat. Hal tersebut sesuai dengan hadits yang disampaikan oleh Rasulullah.
Artinya: “Barangsiapa yang mendatangi seorang peramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka sholatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: