Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Mudah Menjadi Paranormal, Ketahui juga Hukum Perdukunan dalam Islam

Begini Cara Mudah Menjadi Paranormal, Ketahui juga Hukum Perdukunan dalam Islam

Cara menjadi paranormal dan hukum perdukunan--

Bahaya Mempercayai Dukun

Setelah diketahui tentang pengertian dukun dan hukum dukun menurut Islam. Maka hal yang perlu Anda ketahui selanjutnya adalah tentang bahaya mempercayai dukun. 

Dilansir dari laman Muhammadiyah, berikut ini adalah beberapa bencana besar yang ditimbulkan oleh perdukunan atau bahaya ketika kita mendatangi dan mempercayai seorang dukun.

1. Pelaku dan orang yang meminta jasa perdukunan telah melakukan dosa besar berupa kesyirikan.

2. Perdukunan merupakan salah satu dari tujuh hal yang membinasakan.

3. Perdukunan adalah salah satu bentuk kedurhakaan, karena telah melakukan larangan Allah dan Rasul-Nya.

BACA JUGA:Kode Sandi Harian Hamster Kombat Juli 2024 dan Kode Morse Hari Ini 8 Juli 2024

4. Pelakunya termasuk pengikut setan.

5. Dukun serta orang yang mempercayai ramalan mereka tidak akan diterima sholatnya selama 40 hari.

6. Perdukunan termasuk aktivitas yang sangat berbahaya bagi diri dan keluarga pelaku, karena jin diminta jasanya untuk membantu proses ramalan akan selalu meminta tebusan kepada pelaku maupun kepada anak turunnya.

BACA JUGA:Daftar Pemenang Miss Supranational 2024, Harashta Haifa Wanita Indonesia Pertama Raih Gelar Miss Supranational

Dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Jauhilah oleh kamu sekalian tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya: “Apakah itu wahai Rasulullah?” Rasulullah bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh orang yang diharamkan oleh Allah kecuali karena alasan yang dibenarkan, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan perang, serta menuduh wanita baik-baik melakukan zina.” (HR. al-Bukhari, Muslim, Nasa’i dan Abu Dawud).

Demikian ulasan tentang cara menjadi paranormal dan hukum perdukunan dalam Islam

 

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: