Iklan RBTV Dalam Berita

Kabar Terbaru, Tahun Ini Perangkat Desa Diusulkan Menjadi Kriteria PPPK, Pendapatannya Lebih Besar

Kabar Terbaru, Tahun Ini Perangkat Desa Diusulkan Menjadi Kriteria PPPK, Pendapatannya Lebih Besar

Status perangkat desa diusulkan masuk dalam kriteria PPPK--

1. Tunjangan keluarga

Suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.

Anak sebesar 10% dari gaji pokok.

2. Tunjangan pangan

Diberikan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

BACA JUGA:Kriteria Honorer Dapat Prioritas Istimewa pada Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas yang Akan Lolos

Sama seperti PNS, nantinya tunjangan PPPK juga akan dipotong oleh pajak penghasilan. Ketentuan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemberian tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). 

Sementara tunjangan untuk PPPK daerah akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Namun, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS. Pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain termasuk jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

BACA JUGA:Besaran Gaji untuk CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK, Berikut Formasi yang Dibuka

Kemudian, PPPK juga diberikan hak cuti meliputi cuti tahunan sebanyak 12 hari, cuti sakit 1-14 hari, cuti melahirkan paling lama 3 bulan, dan cuti bersama sesuai ketentuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: