Iklan dempo dalam berita

Tidak Semua Usaha Masuk Kategori UMKM, Ini Jenis dan Contoh Usaha UMKM di Indonesia

Tidak Semua Usaha Masuk Kategori UMKM, Ini Jenis dan Contoh Usaha UMKM di Indonesia

Jenis dan Contoh Usaha UMKM di Indonesia--

Untuk hasil jualan tahunan, usaha kecil memiliki hasil lebih dari 2 miliar rupiah sampai paling banyak 15 miliar rupiah.

BACA JUGA:Sepeda Listrik Uwinfly D7S Dibekali Fitur Canggih, Harganya Cuma Rp 3 Jutaan

Berbeda dengan usaha mikro, keuangan usaha kecil sudah lebih terorganisasi antara keuangan pribadi dan hasil penjualan.

Beberapa contoh usaha kecil adalah sebagai berikut:
- bisnis laundry
- jasa cuci motor atau mobil
- usaha katering
- fotokopian
- bengkel motor; dan
- restoran kecil.

BACA JUGA:Inilah Daftar 7 Pinjol Legal 2024 Bisa Cair Mulai Rp 500 Ribu, Tanpa Syarat KTP

3. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan.

Selain itu, saha tersebut bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi usaha menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku.

Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari 5 miliar sampai paling banyak 10 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan tahunan usaha menengah lebih dari 15 miliar sampai paling banyak 50 miliar rupiah.

Ciri-ciri usaha menengah adalah pengelolaan keuangan yang lebih profesional dan terorganisir serta sudah memiliki legalitas.

Beberapa contoh usaha menengah adalah sebagai berikut:
- bengkel atau penjualan sparepart kendaraan;
- perkebunan dan pertanian;
- perusahaan pembuat roti; dan
- toko bangunan.

BACA JUGA:7 Game Penghasil Uang 2024, Langsung Cair ke Saldo DANA dan GoPay

Contoh usaha UMKM di Indonesia

Berikut merupakan beberapa contoh usaha UMKM:

1. Usaha bidang kuliner

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: