Sudah Tahu Belum, Ini Aturan Terbaru Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2024
Aturan Terbaru Usia Pensiun PNS dan PPPK 2024 --
Lalu, untuk PNS dan PPPK yang berada di jabatan pelaksana mempunyai batas usia pensiun sampai umur 58 Tahun.
Sementara, PNS dan PPPK yang berada di jabatan fungsional, batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah yakni sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi ASN yang ada di jabatan fungsional dapat dikatakan batas usia pensiun nya hingga 65 tahun, wah jadi lebih lama lagi ya.
BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Pinjaman KUR BRI 2024 Plafon hingga Rp 500 Juta, Ini Syaratnya
2. PNS dan PPPK dengan Jabatan Manajerial
Pertama, untuk PNS dan PPPK yang berada di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama ditetapkan batas usia pensiun sampai usia 60 tahun
Sementara PNS dan PPPK di jabatan administrator serta pengawas diberi batas usia pensiun sampai usia 58 Tahun.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ASN dapat merencanakan masa pensiun dengan lebih baik, memahami hak-hak mereka, dan mempersiapkan diri untuk perubahan-perubahan yang terjadi dalam lingkungan kerja.
Peningkatan kesejahteraan dan kesetaraan di antara PNS dan PPPK merupakan langkah maju dalam reformasi birokrasi yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi ASN dan kualitas layanan publik di Indonesia.
BACA JUGA:RIncian Tabel Kenaikan Gaji Berkala PPPK 2024 Golongan I sampai XVII
Informas Tambahan
Sebagai informasi tambahan berikut ini 7 perbedaan antara PNS dengan PPPK:
1. Pengertian PNS dan PPPK
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: