Ini Ketentuan dan Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024
Ketentuan dan Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024--
Dalam Perpres 63 Tahun 2022, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Namun, jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka denda akan dikenakan.
BACA JUGA:Gratis! Scaling Gigi Bisa dengan BPJS Asalkan Penuhi Syarat-syaratnya, Apa Saja?
Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
3. Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Persyaratan Lengkapnya
Perubahan sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah langkah signifikan yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesetaraan dalam layanan kesehatan.
Dengan adanya standar fasilitas yang harus dipenuhi, diharapkan semua peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati layanan yang lebih baik dan setara.
BACA JUGA:Ngga Perlu Repot dan Ribet! Begini Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Lewat WA Melalui NIK
Namun, perubahan ini juga membawa tantangan, terutama terkait penyesuaian iuran dan kesiapan rumah sakit dalam memenuhi standar yang ditetapkan.
Implementasi yang bertahap dan pengaturan yang jelas mengenai iuran diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif bagi peserta dan penyedia layanan kesehatan.
BACA JUGA:Penerapan KRIS untuk BPJS Kesehatan, Apa Saja 12 Kriteria Ruang Perawatan yang Didapatkan
Demikianlah informasi tentang ini ketentuan dan besaran iuran BPJS kesehatan terbaru 2024. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: