Iklan RBTV Dalam Berita

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian untuk Modal Usaha, Tenor Angsuran 5 Tahun

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian untuk Modal Usaha, Tenor Angsuran 5 Tahun

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian untuk Modal Usaha--

Pemohon gadai sertifikat rumah di Pegadaian harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan:

- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.

- Memiliki pendapatan rutin yang dibuktikan dengan slip gaji dua bulan terakhir.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan, Lengkap dengan Tabel Angsuran Kupedes BRI 2024 Pinjaman Rp300 Juta

Biaya Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Pengajuan Rahn Tasjily Tanah melibatkan beberapa biaya, baik sebelum maupun sesudah akad:

  • Biaya Sebelum Akad: 
  • Pengecekan keaslian sertifikat rumah: Rp 50.000 - Rp 300.000.
  • Biaya Sesudah Akad:
  • Biaya administrasi: Rp 70.000.
  • Imbal jasa kafalah: 0,271% - 2,775%.
  • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Rp 350.000 - Rp 700.000.
  • Biaya pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) bila diperlukan.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Rp 10 Juta KUR Pegadaian Syariah 2024 untuk Modal Usaha UMKM

Sistem Angsuran Gadai Sertifikat Rumah

Sistem angsuran gadai sertifikat rumah di Pegadaian terbagi menjadi tiga jenis:

  1. Reguler: Angsuran dibayar rutin per bulan dengan tenor 12, 18, 24, 36, 48, atau 60 bulan.
  2. Fleksi Sekali Bayar: Angsuran dibayar sekaligus setelah periode 3, 4, atau 6 bulan.
  3. Berkala: Angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan (3, 4, atau 6 bulan) dengan tenor 36 bulan.

BACA JUGA:5 Jenis Pinjaman di Pegadaian 2024, Syarat Pengajuan, Bunga dan Tabel Angsuran Pinjaman Rp1-50 Juta

Cara Mengajukan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Pengajuan Rahn Tasjily Tanah dapat dilakukan di kantor cabang Pegadaian atau melalui sales marketing Pegadaian.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan gadai sertifikat rumah di Pegadaian:

1. Datang ke Kantor Pegadaian: Kunjungi kantor Pegadaian terdekat, baik Pegadaian Syariah maupun Pegadaian konvensional, dengan membawa dokumen dan jaminan yang diperlukan (marhun).

2. Verifikasi Dokumen: Tim mikro Pegadaian akan melakukan verifikasi dokumen dan survei lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: